Adat Ambalan

ADAT AMBALAN DAN RENUNGAN JIWA
KH. DEWANTARA – R.A KARTINI
PRAMUKA PURWAKIRANA
GUDEP 03.087-03.088 SMAN MODEL TERPADU BOJONEGORO
BAGIAN I
PENDAHULUAN

Pramuka Penegak adalah kaum muda yang pada tingkat perkembangan jiwa diantaranya pada kondisi:

  1. Mampu mengungkapkan pendapat dan perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan
    lingkungannya.
  2. Memperkuat perasaan diri atas dasar skala nilai dan norma.
  3. Kehidupan emosinya mulai terintegrasi dengan fungsi – fungsi psikis lainnya sehingga lebih stabil
  4. dan lebih terkendali.

 

Kaum muda seusia Pramuka Penegak berfikir kritis, realistis, rasional dalam berpendapat dan dalam perilakunya tercemin mengguanakan pendekatan kultural serta apa yang menjadi masukan dicerna melewati perenungan – perenungan . Perkembangan semacam inilah yang membedakan dengan kelompok usia sebelumnya. Pada kegiatan Pramuka Penegak kita dapati adanya :

(a) Adat Ambalan (b) Sandi Ambalan (c) Renungan Jiwa

Adat merupakan kebiasaan yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat lingkungan setempat yang sudah berlaku dari masa ke masa, sehingga terkesan merupakan peraturan dan tata nilai di masyarakat yang oleh anggotanya dijaga dan dilestarikan menjadi pedoman pergaulan dalam kehidupan masyarakat. Adat bersifat lokal, hanya berlaku di masyarakat tertentu dan tidak berlaku di masyarakat lain.

BAGIAN II
NAMA SATUAN DAN PUSAKA


Pramuka gugus depan SMAN Model Terpadu Bojonegoro memiliki nama satuan “PURWAKIRANA”. Secara bahasa kata “PURWA” berasal dari bahasa jawa yang artinya awal/permulaan, sedangkan kata “KIRANA” berasal dari bahasa sansekerta yang artinya sinar. Dengan demikian “PURWAKIRANA” memiliki arti permulaan perjuangan yang bersinar. Sedangkan secara histori kata “PURWA” berasal dari nama seorang pejuang yang tulus dan gigih untuk mengembangkan pendidikan kepramukaan, yaitu Bapak “Mochammad Purwanto” dan kirana berasal dari sebuah media atau alat perjuangan yang mengantarkan beliau dari satu tempat ke tempat lain, yaitu “HONDA KIRANA 110cc.”

Pramuka Purwakirana memiliki pusaka yaitu “TRISULA” yang memiliki ujung yang runcing berjumlah 3 (tiga) yang berarti “ILMU, IMAN, dan Ikhsan”

BAGIAN III
ADAT AMBALAN PRAMUKA PENEGAK

Adat ambalan merupakan adat kebiasaan yang diciptakan Ambalan Penegak dan disepakati sebagai suatu yang harus ditaati serta merupakan tata nilai yang dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap Tuhan YME, kepedulian pada bangsa dan tanah air sesama hidup dan alam lingkungannya, kepedulian terhadap diri pribadinya, serta ketaatannya pada kode kehormatan pramuka. Anggota adat (Pramuka Penegak dalam Ambalan yang bersangkutan) bila berprestasi akan diberikan penghargaan sedang yang melanggar adat akan dikenakan sanksi. Untuk dapat melestarikan ada Ambalan Dewan, Ambalan Penegak menetapkan Pemangku Adat yang dipilih dari anggota Ambalan yang senior , berpandangan luas dan teguh menjaga Adat Ambalan yang ada, dalam hal ini mantan Ketua Dewan Ambalan K.H Dewantara dan R.A Kartini ditetapkan sebagai pemangku adat putra dan pemangku adat putri.

ADAT KESEHARIAN
PAKAIAN DAN PENAMPILAN

  1. Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting Nasional.
  2. Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.
  3. Di dalam pertemuan, saat pemimpin mengenakan seragam Pramuka lengkap, maka anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
  4. Bagi Pramuka Penegak Ambalan R.A Kartini yang tidak berjilbab dan berambut panjang, rambut panjangnya wajib diikat.
  5. Bagi Pramuka Penegak K.H Dewantara wajib berambut pendek, rapi, panjang maksimal 1, , 2 , 3 cm.
  6. Dalam keadaan tertentu hasduk harus diselamatkan dengan ketentuan di taruh pundak atau di ikat di leher.
  7. Saat baret tidak dipakai, tidak boleh dimasukkan kedalam saku celana, wajib dipegang atau ditaruh di tempat yang semestinya.
  8. Warna ikat pinggang, kaos kaki gelap dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos/gelap.
  9. Pemakain Ring dan Hasduk harus kencang dan rapi.
  10. Pakian harus selalu rapi.
  11. Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara, wajib mengenakan pakaian pramuka lengkap serta topi dan baret.

MASUK – KELUAR RUANGAN

  1. Sebelum masuk dan/atau keluar ruangan yang di dalamnya terdapat bendera merah putih dan/atau panji
  2. ambalan wajib melakukan penghormatan. “Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan
  3. penghormatan boleh langsung masuk.

BERJALAN

  1. Ketika berjalan di jalan, barisan harus rapi maksimal 2 banjar.
  2. Di wajibkan selalu rendah hati, dengan menunduk dan saling sapa ketika bertemu kakak yang lain.

MAKAN DAN MINUM

  1. Jika ada yang belum mendapatkan makanan, yang lain harus menunggu.
  2. Selaku pemimpin, harus memimpin doa sebelum makan.
  3. Makan harus dengan tangan kanan.
  4. Jika menggunakan hasduk,hasduk wajib diselamatkan.
  5. Makan sambil jongkok jika keadaan tertentu.
  6. Makan tidak boleh berdiri dan berjalan

BERBICARA

  1. Dilarang membuat forum di dalam sebuah forum
  2. Di dalam sebuah forum apabila ingin menanggapi atau memberi saran, wajib mengacungkan
  3. tangan terlebih dahulu setelah itu memohon ijin untuk berbicara, dan boleh berbicara jika sudah
  4. disilahkan oleh pemimpin forum.
  5. Dapat menjaga sopan santun.
  6. Dalam forum, laki – laki dan perempuan membentuk satuan terpisah.
  7. Di dalam sebuah forum tidak ada anggota yang ikut dengan posisi tiduran.
  8. Dilarang menggunakan alat elektronik baik HP atau yang lain, kecuali keadaan darurat.

TIDUR

  1. Tidur tidak boleh mengenakan Hasduk, Kabaret.